Senin, 10 Maret 2014

Pengertian Koperasi Menurut UU No.17 Tahun 2012

1.  Koperasi  adalah  badan  hukum  yang  didirikan  oleh  orang  perseorangan  atau  badan  hukum  Koperasi,  dengan  pemisahan  kekayaan  para  anggotanya  sebagai  modal untuk  menjalankan  usaha,  yang  memenuhi  aspirasi  dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

2.  Perkoperasian  adalah  segala  sesuatu  yang  menyangkut kehidupan Koperasi.

3.  Koperasi  Primer  adalah  Koperasi  yang  didirikan  oleh  dan beranggotakan orang perseorangan.

4.  Koperasi  Sekunder  adalah  Koperasi  yang  didirikan  oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.  Rapat  Anggota  adalah  perangkat  organisasi  Koperasi  yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar