1. Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota.
2. Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan
Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan
Pinjam.
4. Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program
penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5 Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar