Jumat, 14 Maret 2014

Jenis-jenis Koperasi Menurut UU No. 17 Tahun 2012

4 jenis Koperasi menurut UU No.17 Tahun 2012
   1. Koporasi Konsumen.
          Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
          pelayanan dibidangpenyediaam barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
   2. Koperasi Produsen.
          Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
          pelayanan dibidang pengadaan sarana produksi bagi anggota dan pemasaran
          produksi kepada anggota dan non-anggota.
   3. Koperasi Jasa.
          Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan
          yang diperlukan anggota dan non-anggota.
   4. Koperasi Simpan Pinjam.
          Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan
          pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota saja.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar