4 jenis Koperasi menurut UU No.17 Tahun 2012
1. Koporasi Konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan dibidangpenyediaam barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
2. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan dibidang pengadaan sarana produksi bagi anggota dan pemasaran
produksi kepada anggota dan non-anggota.
3. Koperasi Jasa.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan
yang diperlukan anggota dan non-anggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota saja.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar