Secara singkat koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 adalh sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai Badan Hukum dan ijim usaha terpisah dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar serta penegasan dengan kekayaan Koperasi.
2. Pendirian dengan Akta autentik.
3. Organisasi dan koordinatif, pengawas mempunyai peran yang lebih luas dan pengurus dapat berasal dari non-anggota.
4. Permodalan Koperasi bersifat permanen.
5. Penegasab jenis usaha Koperasi.
6. Regulasi Koperasi simpan pinjam diatur pada UU, sehingga adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha simpan pinjam.
7. Adanya lembaga penjamin simpanan dan lembaga pengawas Koperasi Simpan Pinjam.
8.Peran pemerntah dalam aspek pembinaan dan pengawasan diatur secara tegas.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar