Jumat, 14 Maret 2014

Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Secara singkat koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalh sebagai berikut :
1. Menyatunya Badan Usaha dan Badan Hukum dalam Akta Pendiriam/Anggaran Dasar.
2. Pendirian dengan Akta bawah tangan.
3. Organisasi lini dan koordinatif antar pengawas dan pengurus.
4. Permodalan koperasi bersifat tidak permanen.
5. Usaha kurang fokus karena bersifat multi purpose.
6. Usaha simpan pinjam diatur pada peraturan pemerintahan dan pengawasan oleh pemerintah.
7. Belum ada penjamin simpan pinjam bagi anggota.
8. Peran pemerintah dalam ospek pemninaan dan pengawasan bersifat umum.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar